Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bekasi

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • DIBUTUHKAN JASA PEMBORAN SUMUR DALAM ( DEEP WELL )

DIBUTUHKAN JASA PEMBORAN SUMUR DALAM ( DEEP WELL )

Update Terakhir
:
14 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
250 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail DIBUTUHKAN JASA PEMBORAN SUMUR DALAM ( DEEP WELL )

DIBUTUHKAN BORONGAN JASA PENGEBORAN SUMUR PROGRAM PENGEBORAN: 1. Kedalaman Sumur antara 300 s/ d 500 Meter 2. Profil Sumur yang akan di bor adalah: a. 0 - 24 Meter Lubang 12” dengan Casing 10” b. 0 – 300 atau 400 atau 500 Meter Lubang 8-1/ 2” dengan Casing 6” 3. Pipa Casing menggunakan Black Pipe Seamless SCH 40 panjang 6 meter 4. Pipa Screen Produksi menggunakan Black Pipe Seamless SCH 40 panjang 6 meter dilubangi dengan Blender Las / Mesin Bor duduk 5. Lokasi sumur Kab Bojonegoro dan Kab Blora SPECIFIKASI MINIMAL MESIN BOR JIKA TERMASUK JENIS SPINDLE / LONGYEAR Menara 12m dengan Kapasitas 15 Ton Wing Sling Diameter 20mm x 4 Wire with Hoisting Mesin Penggerak Mitsubishi 6D16 atau lebih besar Tipe Mesin Bor YBM-6 atau Koken EP-1W atau Longyear-44 Stang Bor/ Drill Pipe 3” atau 3-1/ 2” drill pipe Pertamina ( drat kasar) Pompa Lumpur Duplex atau Triplex Pompa Transfer NS-100 atau ALCON Mesin Listrik Dinamo minimal 10 KW ( AC) + Penggerak atau Genset minimal 10 KW Lampu Penerangan Minimal 5 Lampu standard dan 1 lampu sorot untuk pengeboran Shift Malam Peralatan Las - Travo Las 300A lengkap dengan Stang Las dan kabel - Blender Las - Minimal 1 buah Tabung Oksigen dan isi - Minimal 3 buah Tabung LPG 12 kg dan isi - Mesin Gurinda Mata Bor - Minimal 2 buah Wing diameter 12" - Minimal 2 buah PDC 8-1/ 2" Stopper Pipa/ Casing - Slip / Clamp Drill Pipe - Elevator Drill Pipe dan Casing Kunci Pipa - 2 buah Ridgit 36 - 2 buah Ridgit 48" Tackel 5-10 Ton untuk Loading/ Unloading Mesin Bor dan perlengkapan Spare parts Spare parts untuk mantenance Mesin Bor dan perlengkapan lain untuk jangka waktu minimal 1 ( satu) sumur pengeboran Penampungan Air Minimal 1 buah Bull Plastik kapasitas 1000 liter Peralatan - Standard Tool Set untuk maintenance Mesin Bor dan peralatan lain - 2 buah Cangkul dan 2 buah Linggis - 3 buah Terpal ukuran 5x5 meter untuk pelindung peralatan dan crew di lokasi Perlengkapan Safety - Alat Pelindung Diri untuk masing masing Crew Berupa Baju Keselamatan, Sepatu Keselamatan dan Topi Keselamatan, - Alat Pelindung untuk Pekerjaan berupa Sarung Tangan Keselamatan, Jas Hujan, Masker, Kacamata Las, Sarung Tangan Las - Alat Pelindung untuk menaiki Menara berupa Sabuk Keselamatan utau Harness - Alat Pemadam Kebakaran Portable Minimal Ukuran 12 Kg TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN KONTRAKTOR 1. Bertanggung jawab untuk menyediakan dan menanggung biaya yang dikeluarkan untuk seluruh peralatan kerja, seluruh bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan dan pelaksana pekerjaan untuk dapat menghasilkan sumur bor yang berkuatitas dan sesuai dengan standard teknik pengeboran dan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut akan tetapi tidak terbatas pada: a. Peralatan Mesin Bor dan Perlengkapannya sebagaimana terlampir b. BBM dan Oli untuk Mesin Bor dan Perlengkapan lainnya c. Air dan bahan kimia lumpur untuk fluida pengeboran d. Mobilisasi dan Demobilisasi untuk Mesin Bor dan perlengkapan lainnya: i. Dari lokasi asal ke lokasi pengeboran dan sebaliknya ii. Antar titik lokasi pengeboran e. Crew yang berpengalaman untuk pelaksanaan pekerjaan pengeboran 2 ( dua) shift siang dan malam f. Field Supervisor / Koordinator Crew pada pekerjaan pengeboran dan sebagai wakil dari di lokasi pengeboran g. Akomodasi Crew selama di lokasi i. Rumah kontrakan dan Listrik serta peralatan Tidur dan Makan untuk crew ii. Makan untuk crew h. Transportasi i. Kendaraan untuk crew change ii. Kendaraan untuk maintenance peralatan i. Perlengkapan dan peralatan Safety ( K3K) baik untuk Crew maupun yang menyangkut pekerjaan j. P3K 2. Bertanggung jawab untuk Setting Up/ Down Mesin Bor dan Perlengkapan pendukung lainnya 3. Bertanggung jawab untuk Melakukan Pekerjaan Pengeboran dengan standar teknik pengeboran dan standar keselamatan kerja sesuai kedalaman yang disepakati para pihak pada tiap tiap titik sumur 4. Bertanggung jawab untuk membuat dan memberikan laporan Progress Harian Pekerjaan Pengeboran dan Masalah yang dihadapi selama proses pengeboran 5. Bertanggung jawab untuk menganalisa Cutting Pengeboran 6. Bertanggung jawab untuk Membuat Pipa Screen Produksi dari bahan pipa casing yang telah disediakan 7. Bertanggung jawab untuk Melakukan Kontruksi Pemasangan dan Penyambungan/ Pengelasan Casing dan Pipa Screen Produksi 8. Pada akhir pengeboran sesuai dengan kedalaman yang disepakati para pihak maka bertanggung jawab untuk melakukan Sirkulasi / Flashing guna pembersihan Cutting/ Kotoran Sumur hingga bersih. 9. Bertanggung jawab untuk Membuat Laporan Akhir Hasil Pekerjaan Pengeboran 10. Wajib untuk mematuhi peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan perusahaan yang berlaku di lokasi kerja. PERJANJIAN KERJA No. … … ./ HEI-… ../ … ./ 2014 Pada hari ini … … … .. tanggal … … … … … di … … … … … telah ditandatangani perjanjian kerja antara: 1. … … … … … … … … … … … ., yang berkedudukan … … … … … … … … … … … … … … ., dalam hal ini diwakili oleh … … … … … … … yang bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA . 2. … … … … … … … … … … … ., yang berkedudukan … … … … … … … … … … … … … … ., dalam hal ini diwakili oleh … … … … … … … yang bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA mempunyai kerjasama untuk mengelola sumur minyak dengan para penambang sumur minyak di wilayah Kerja PT PERTAMINA EP Cepu yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. 2. PIHAK PERTAMA sepakat menunjuk PIHAK KEDUA sebagai pelaksana pengeboran sumur minyak dan PIHAK KEDUA sepakat menerima penunjukan dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal-pasal dalam perjanjian ini yang disetujui oleh para pihak. Pasal – 1 Ruang lingkup pekerjaan Perjanjian kerja ini meliput pelaksanaan pengeboran sumur minyak yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA di lahan WK Pertamina EP Cepu berlokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora dengan kedalaman sumur pengeboran antara 300 meter sampai dengan 500 meter per titik bornya. Pasal – 2 Tanggung Jawab Para Pihak Tanggung Jawab dan kewajiban PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk membayar jasa borongan pengeboran kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati para pihak. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan informasi data dan petunjuk yang jelas dan benar mengenai lokasi pengeboran terutama titik bor yang ditentukan kepada PIHAK KEDUA agar kegiatan pengeboran dapat berjalan dengan baik dan lancar. 3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyediakan dan menanggung biaya yang dikeluarkan untuk: a. Membuat dan menyiapkan Landasan Sumur / pondasi kerja yang memadai untuk landasan peralatan pengeboran dan peralatan penunjang lainnya. b. Membuat dan menyediakan akses Jalan yang memadai bagi PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan mobilisasi Mesin Bor dan Perlengkapan lainnya hingga mencapai Lokasi Titik Pengeboran c. Menyediakan Pipa Casing untuk konstruksi sumur yang telah selesai dilakukan pengeboran d. Membantu PIHAK KEDUA bila diperlukan untuk berhubungan dengan Masyarakat dan Penyedia Barang/ Jasa disekitar Lokasi Pengeboran serta yang pihak pihak yang menyangkut keamanan di lingkungan pekerjaan Tanggung jawab dan Kewajiban PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyediakan dan menanggung biaya yang dikeluarkan untuk seluruh peralatan kerja, seluruh bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan dan pelaksana pekerjaan untuk dapat menghasilkan sumur bor yang berkuatitas dan sesuai dengan standard teknik pengeboran dan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut akan tetapi tidak terbatas pada: a. Peralatan Mesin Bor dan Perlengkapannya sebagaimana terlampir b. BBM dan Oli untuk Mesin Bor dan Perlengkapan lainnya c. Air dan bahan kimia lumpur untuk fluida pengeboran d. Mobilisasi dan Demobilisasi untuk Mesin Bor dan perlengkapan lainnya: i. Dari lokasi asal ke lokasi pengeboran dan sebaliknya ii. Antar titik lokasi pengeboran e. Crew yang berpengalaman untuk pelaksanaan pekerjaan pengeboran 2 ( dua) shift siang dan malam f. Field Supervisor / Koordinator Crew pada pekerjaan pengeboran dan sebagai wakil dari PIHAK KEDUA di lokasi pengeboran g. Akomodasi Crew selama di lokasi i. Rumah kontrakan dan Listrik serta peralatan Tidur dan Makan untuk crew ii. Makan untuk crew h. Transportasi i. Kendaraan untuk crew change ii. Kendaraan untuk maintenance peralatan i. Perlengkapan dan peralatan Safety ( K3K) baik untuk Crew maupun yang menyangkut pekerjaan j. P3K 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk Setting Up/ Down Mesin Bor dan Perlengkapan pendukung lainnya 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk Melakukan Pekerjaan Pengeboran dengan standar teknik pengeboran dan standar keselamatan kerja sesuai kedalaman yang disepakati para pihak pada tiap tiap titik sumur 4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk membuat dan memberikan laporan Progress Harian Pekerjaan Pengeboran dan Masalah yang dihadapi selama proses pengeboran 5. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menganalisa Cutting Pengeboran 6. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk Membuat Pipa Screen Produksi dari bahan pipa casing yang disediakan PIHAK PERTAMA 7. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk Melakukan Kontruksi Pemasangan dan Penyambungan/ Pengelasan Casing dan Pipa Screen Produksi 8. Pada akhir pengeboran sesuai dengan kedalaman yang disepakati para pihak maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melakukan Sirkulasi / Flashing guna pembersihan Cutting/ Kotoran Sumur hingga bersih. 9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk Membuat Laporan Akhir Hasil Pekerjaan Pengeboran 10. PIHAK KEDUA wajib untuk mematuhi peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan perusahaan PIHAK PERTAMA yang berlaku di lokasi kerja. Pasal – 3 Nilai Pekerjaan, Pajak dan Proses Pembayaran Harga Borongan yang disepakati para pihak untuk pekerjaan pengeboran sumur di lahan WK Pertamina EP Cepu adalah adalah sebesar Rp… … … … … … … … ..per meter kedalaman sumur dari pengeboran yang dihasilkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar kepada PIHAK KEDUA jasa borongan pengeboran sumur sebesar perkalian harga borongan per-meter kedalaman terhadap kedalaman sumur yang dikehendaki PIHAK PERTAMA dengan kondisi sebagai berikut: 1. Bilamana terjadi kurang atau lebih kedalaman sumur maka para pihak sepakat akan melakukan pengurangan atau penambahan biaya dari total biaya yang telah disepakati pada saat awal rencana pengeboran pada tiap titik sumur. 2. Harga tersebut sudah termasuk pajak jasa PPh pasal 23 dan PPN 10% . Proses pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan sbb: 1. Pembayaran TERMIN I adalah sebesar 50% dari Harga Borongan Bila Mesin Bor dan Perlengkapannya sudah Setting Up di lokasi Titik Pengeboran 2. Pembayaran TERMIN II adalah sebesar 30% dari Harga Borongan Bila Kedalaman Pengeboran yang disepakati tercapai 3. Pembayaran TERMIN III adalah sebesar 10% dari Harga Borongan Bila Konstruksi Casing/ Screen Produksi telah selesai 4. Pembayaran TERMIN IV adalah sebesar 10% dari Harga Borongan Saat Serah Terima Sumur dan pekerjaan diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pengeboran Pembayaran dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara melakukan transfer ke rekening PIHAK KEDUA di: Nama Bank : … … … … … … … .. No. Rekening : … … … … … … … .. Pemilik Rekening : … … … … … … … .. Pasal – 4 Tata Cara Penagihan 1. PIHAK KEDUA akan mengirimkan tagihan kepada PIHAK PERTAMA untuk setiap tahapan proses pembayaran. 2. Tagihan PIHAK KEDUA dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai bukti atau berita acara untuk setiap proses tahapan pengerjaan. 3. Proses pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 hari sejak tanggal diterima tagihan oleh PIHAK KEDUA. Pasal – 5 Program Pengeboran PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan pengeboran sumur dengan program sebagai berikut: 1. Kedalaman Sumur antara 300 s/ d 500 Meter 2. Profil Sumur yang akan di bor adalah: a. 0 - 24 Meter Lubang 12” dengan Casing 10” b. 0 – 300 atau 400 atau 500 Meter Lubang 8-1/ 2” dengan Casing 6” 3. Pipa Casing menggunakan Black Pipe Seamless SCH 40 panjang 6 meter 4. Pipa Screen Produksi menggunakan Black Pipe Seamless SCH 40 panjang 6 meter dilubangi PIHAK KEDUA dengan Blender Las / Mesin Bor duduk Pasal – 6 Gangguan Teknis Peralatan Di Lapangan 1. Bila terjadi kerusakan peralatan yang diakibatkan oleh kesalahan teknis operasional, maka PIHAK KEDUA diberikan tenggang waktu selama 3 ( tiga) hari untuk memperbaikinya setelah hari kerusakan untuk melakukan perbaikan. 2. Apabila setelah lewat 3 ( tiga) hari kerusakan masih belum bisa di atasi maka para pihak akan berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik termasuk mengganti peralatan yang rusak tersebut bila diperlukan dengan spesifikasi dan kualifikasi yang sebanding dengan peralatan yang dipakai sebelumnya. Pasal - 7 Kedalaman Minimal Pengeboran Kedalaman minimal pengeboran adalah kedalaman sumur hasil pengeboran yang paling tidak harus dicapai / dihasilkan oleh PIHAK KEDUA pada pengeboran sumur dengan target pengeboran yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA. Kedalaman minimal pengeboran ditentukan dengan target pengeboran sumur sebagai berikut: 1. Target kedalaman sumur kurang atau sama dengan 300 meter maka kedalaman minimal pengeboran yang harus di capai adalah 300 meter 2. Target kedalaman sumur 400 meter maka kedalaman minimal pengeboran yang harus di capai adalah 360 meter 3. Target kedalaman sumur 500 meter maka kedalaman minimal pengeboran yang harus di capai adalah 360 meter Bilamana PIHAK KEDUA tidak dapat menghasilkan lubang bor dengan kedalaman minimal sebagaimana ketentuan tersebut untuk tiap tiap target kedalaman sumur di atas maka para pihak sepakat bahwa pengeboran sumur dinyatakan GAGAL dan PIHAK PERTAMA akan dibebaskan untuk membayar jasa borongan pengeboran sumur tersebut atapun seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA pada pengeboran sumur tersebut. Sebagai konsekuensi maka PIHAK KEDUA wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di setorkan dari PIHAK PERTAMA paling lambat 3 ( tiga) hari setelah tanggal kesepakatan para pihak yang menyatakan bahwa pengeboran sumur dinyatakan GAGAL. Pengembalian uang dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara melakukan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA di: Nama Bank : … … … … … … … .. No. Rekening : … … … … … … … .. Pemilik Rekening : … … … … … … … .. Pasal -8 Mobilasi Peralatan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memobilisasi seluruh peralatan dan pendukung lainnya maksimum 7 ( tujuh) hari sejak diberikannya Perintah Mobilisasi dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA Pasal – 9 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian pengeboran sumur minyak ini berlaku sejak peralatan berada di lokasi PIHAK PERTAMA sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan bersama para pihak. Pasal - 10 Komunikasi Para Pihak PIHAK PERTAMA Nama Perusahaan : … … … … … … … … … … … … … Alamat : … … … … … … … … … … … … … Telepon : … … … … … … … … … … … … … Email : … … … … … … … … … … … … … BBM : … … … … … … … … … … … … … Kontak Person : … … … … … … … … … … … … … PIHAK KEDUA Nama Perusahaan : … … … … … … … … … … … … … Alamat : … … … … … … … … … … … … … Telepon : … … … … … … … … … … … … … Email : … … … … … … … … … … … … … BBM : … … … … … … … … … … … … … Kontak Person : … … … … … … … … … … … … … Pasal – 11 Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul berkaitan dengan perjanjian ini, maka para pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, hanya apabila para pihak gagal mencapai kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk memilih tempat penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Setempat. Pasal – 12 Keadaan Kahar Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan oleh salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh karena suatu kejadian di luar kemampuan para pihak seperti gempa bumi, banjir besar, badai topan, erupsi gunung api, timbul huru hara, dan pemogokan akibat pemberontakan sehingga mengakibatkan terganggunya pekerjaan, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Pasal – 13 Addendum Apabila dalam pelaksanaan pemberian jasa pengeboran ini timbul hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka bila diperlukan akan dituangkan dalam bentuk addendum yang akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal – 14 Penutup Demikian perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani diatas materai yang cukup dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Nama : … … … … … … Nama : … … … … … … Jabatan : Direktur Utama Jabatan : Direktur Utama SPECIFIKASI MINIMAL MESIN BOR JIKA TERMASUK JENIS SPINDLE / LONGYEAR Menara 12m dengan Kapasitas 15 Ton Wing Sling Diameter 20mm x 4 Wire with Hoisting Mesin Penggerak Mitsubishi 6D16 atau lebih besar Tipe Mesin Bor YBM-6 atau Koken EP-1W atau Longyear-44 Stang Bor/ Drill Pipe 3” atau 3-1/ 2” drill pipe Pertamina ( drat kasar) Pompa Lumpur Duplex atau Triplex Pompa Transfer NS-100 atau ALCON Mesin Listrik Dinamo minimal 10 KW ( AC) + Penggerak atau Genset minimal 10 KW Lampu Penerangan Minimal 5 Lampu standard dan 1 lampu sorot untuk pengeboran Shift Malam Peralatan Las - Travo Las 300A lengkap dengan Stang Las dan kabel - Blender Las - Minimal 1 buah Tabung Oksigen dan isi - Minimal 3 buah Tabung LPG 12 kg dan isi - Mesin Gurinda Mata Bor - Minimal 2 buah Wing diameter 12" - Minimal 2 buah PDC 8-1/ 2" Stopper Pipa/ Casing - Slip / Clamp Drill Pipe - Elevator Drill Pipe dan Casing Kunci Pipa - 2 buah Ridgit 36 - 2 buah Ridgit 48" Tackel 5-10 Ton untuk Loading/ Unloading Mesin Bor dan perlengkapan Spare parts Spare parts untuk mantenance Mesin Bor dan perlengkapan lain untuk jangka waktu minimal 1 ( satu) sumur pengeboran Penampungan Air Minimal 1 buah Bull Plastik kapasitas 1000 liter Peralatan - Standard Tool Set untuk maintenance Mesin Bor dan peralatan lain - 2 buah Cangkul dan 2 buah Linggis - 3 buah Terpal ukuran 5x5 meter untuk pelindung peralatan dan crew di lokasi Perlengkapan Safety - Alat Pelindung Diri untuk masing masing Crew Berupa Baju Keselamatan, Sepatu Keselamatan dan Topi Keselamatan, - Alat Pelindung untuk Pekerjaan berupa Sarung Tangan Keselamatan, Jas Hujan, Masker, Kacamata Las, Sarung Tangan Las - Alat Pelindung untuk menaiki Menara berupa Sabuk Keselamatan utau Harness - Alat Pemadam Kebakaran Portable Minimal Ukuran 12 Kg CATATAN: PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membuat list specifikasi peralatan yang dimiliki atau yang akan dikirimkan ke lokasi pengeboran minimal dengan format sebagaimana di atas.
Tampilkan Lebih Banyak